Ketentuan Permohonan Sewa Menyewa Barang Milik Universitas
  1. Penyewa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset
  2. Jika permohonan disetujui akan disampaikan penawaran harga kepada Mitra, jika tidak disetujui akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan kepada Mitra.
  3. Melakukan negosiasi harga jika setuju dilanjutkan dengan membuat draf perjanjian sewa menyewa jika tidak setuju akan terjadi pembatalan sewa
  4. Setelah perjanjian pembayaran sewa ditandatangani Mitra melakukan pembayaran sewa.