Ketentuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mitra Binaan
  1. UMKM mengajukan permohonan menjadi Mitra Binaan;
  2. Pengelola UMKM akan memeriksa berkas kelengkapan administrasi. Jika berkas tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke tahap berikutnya;
  3. Pengelola UMKM melakukan wawancara;
  4. Pengelola UMKM menyusun kajian analisis;
  5. Pengelola UMKM mereviu hasil kajian dan analisis. Jika hasil reviu tidak disetujui, akan dikembalikan ke pemohon. Jika hasil reviu pengajuan disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya;
  6. Pengelola UMKM menunjuk Tenaga Ahli yang sesuai dengan kebutuhan pemohon;
  7. Tenaga Ahli bersama Pengelola UMKM melakukan penilaian lapangan terkait permasalahan yang dihadapi pemohon;
  8. Tenaga Ahli memberikan rekomendasi kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan;
  9. Pengelola UMKM menerima hasil rekomendasi kelayakan tindak lanjut permohonan Tenaga Ahli; dan
  10. Keputusan menjadi UMKM Mitra Binaan.