Ketentuan Layanan Informasi melalui Contact Center UGM
  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan informasi melalui kanal yang tersedia, yaitu Telepon, Posel, dan WhatsApp;
  2. Petugas layanan menerima permohonan informasi melalui kanal yang tersedia;
  3. Petugas layanan melakukan identifikasi atas jenis permohonan informasi yang disampaikan oleh pengguna layanan;
  4. Apabila jenis permohonan informasi dapat direspons secara langsung, maka petugas layanan akan memberikan respons sesuai dengan yang tersimpan pada basis data informasi UGM;
  5. Apabila jenis permohonan informasi memerlukan eskalasi kepada Pimpinan dan/atau Unit Kerja, maka petugas layanan akan menyampaikan kepada Pimpinan dan/atau menghubungi Unit Kerja yang berkaitan dengan permohonan informasi; 
  6. Apabila Pimpinan dan/atau Unit Kerja terkait telah memberikan respons, petugas layanan akan menyampaikan respons tersebut kepada pengguna layanan;
  7. Pengguna layanan mendapatkan respons sesuai dengan permohonan informasi yang disampaikan; dan
  8. Setelah pengguna layanan mendapatkan respons atas permohonan informasi, petugas layanan akan mengirimkan tautan survei kepuasan pengguna layanan.