Ketentuan Permohonan Informasi Publik
  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui : Website: ppid.ugm.ac.id Email: ppid@ugm.ac.id Langsung ke Kantor PPID UGM
  2. Petugas PPID mencatat permintaan dan memproses informasi yang diminta.
  3. PPID memberikan tanggapan dalam bentuk dokumen atau keterangan sesuai peraturan.
  4. Jika informasi bersifat terbuka, diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  5. Jika informasi dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan dan alasan penolakan.