Ketentuan Sosialisasi PMB di Luar Kampus Universitas Gadjah Mada
  1. Instansi Pemerintah/Sekolah/Perusahaan Mitra Universitas Gadjah Mada mengajukan permohonan sosialisasi ke Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran u.p. Direktur Pendidikan dan Pengajaran (DPP);
  2. DPP memverifikasi dan mengkonfirmasi pengajuan permohonan atas dasar:
    1. Kompetensi instansi yang mengajukan; dan
    2. Mapping jadwal dan strategi calon mahasiswa baru.
  3. DPP menanggapi permohonan dengan surat dan telepon; dan
  4. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan atau tanpa narasumber dari Fakultas/Sekolah/Unit lain.