Ketentuan Permohonan Kerja Sama
  1. Surat permohonan diajukan ke Rektor UGM.
  2. Rektor memberikan disposisi ke Direktorat Kemitraan dan Relasi Global (DKRG).
  3. DKRG mengevaluasi mitra, jika disetujui maka dilakukan pembahasan draft kerja sama.
  4. Draft kerja sama dinegosiasikan dan disahkan.